KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia yang bersifat tetap (nailed down) memunculkan efek gulir ke perusahaan lain.
Kabar terbaru, perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kelak akan mendapatkan perlakuan seperti Freeport Indonesia yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.