kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tolak permintaan Inpex di Blok Masela


Senin, 05 Desember 2016 / 19:48 WIB
Pemerintah tolak permintaan Inpex di Blok Masela


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah menimbang untuk menolak permintaan Inpex Corporation terkait moratorium kontrak selama 10 tahun dalam proyek Lapangan Abadi, Blok Masela.

Selain itu, terkait permintaan peningkatan kapasitas Liquifed Natural Gas (LNG) menjadi 9,5 juta ton per tahun (MTPA) juga di tolak. Pemerintah tetap berada pada posisi tidak akan meningkatkan kapasitas LNG dari7,5 MTPA menjadi 9,5 MTPA.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan moratorium kontrak kepada Inpex selama 10 tahun. Alasannya karena sewaktu proyek ini di pindahkan dari offshore menjadi onshore masih banyak komponen yang bisa di pakai. Jadi, tidak sebagian besar proyek berubah.

“Kita akan kasih (moratorium) tapi tidak 10 tahun. Hitungannya kurang jauh dari itu, saat ini sedang negosiasi,” terangnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (5/12).

Sayangnya Arcandra masih belum mau memberikan detail berapa usulan waktu moratorium versi pemerintah. Terkait dengan itu, Arcandra menambahkan, untuk kapasitas kilang LNG tetap 7,5 MTPA. Hanya saja, apabila ditambah dengan aliran pipa gas alam bisa melebihi angka 9,5 MTPA.

Setali tiga uang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah tidak memberikan waktu moratorium kontrak 10 tahun kepada Inpex. “Tapi, saya tidak akan kasih tahu dulu berapa tahunnya,” ujarnya, Senin (5/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×