kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larasati akhirnya divonis 30 bulan


Senin, 19 Desember 2016 / 17:28 WIB
Larasati akhirnya divonis 30 bulan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Terdakwa dugaan penipuan investasi, EP Larasati mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, akhirnya divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau selama 30 bulan.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Budi Warsito dalam sidang putusan E.P Larasati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12).

“Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara sendiri dan bersama-sama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Bambang saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Sitorus JPU yakni menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan kepada Larasati karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun dalam pasal tersebut hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara.

Larasati yang sejak sidang dimulai hanya tertunduk, mengaku belum tahu langkah hukum apa yang akan dilakukan terhadap putusan tersebut. “Masih akan pikir-pikir,” katanya.

Inggrid Wiryawan, korban penipuan yang melaporkan Larasati mengaku puas dengan putusan tersebut. Namun ia masih menunggu laporan lainnya kepada Larasati untuk diproses. Yakni laporan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Larasati.

Sebab vonis yang diterima Larasati saat ini, belum bisa mengembalikan dana yang ia investasikan. “Saya masih menunggu tindak lanjut atas laporan TPPU itu,” katanya.

Seperti diketahui, Inggrid melaporkan Larasati lantaran dana investasi yang ia setorkan kepada Larasati sebesar Rp 1,5 miliar tidak bisa dicairkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×