kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: 84 kardus berisi uang untuk serangan fajar Bowo di Pileg 2019


Kamis, 28 Maret 2019 / 22:30 WIB
KPK: 84 kardus berisi uang untuk serangan fajar Bowo di Pileg 2019


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 84 kardus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, 84 kardus itu seluruhnya berisikan uang yang diduga untuk "serangan fajar" untuk kepentingan politik Bowo.

Seperti diketahui, Bowo merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi Golkar yang saat ini juga kembali mencalonkan sebagai anggota DPR periode 2020-2024 di Capek Jateng II.

"Di 84 kardus ini berisi kan sekitar 1.400 amplop yang di dalamnya pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000 untuk kepentingan serangan fajar dalam kegiatan politik," jelas Basaria di Gedung KPK, Kamis (28/3).

Adapun total uang yang dalam 84 kardus itu bernilai paling tidak Rp 8 miliar. "Kardus ini ditemukan di suatu ruang di kantor PT Inersia," katanya. Sekadar tahu saja, perkara ini berkaitan dengan suap terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal pupuk.

Adapun perusahaan yang terlibat dalam hal ini adalah PT Humpuss Transportasi Kimia, PT Inersia, dan PT Pupuk Indonesia. Suap ini merupakan upaya agar kapal-kapal PT Humpuss dapat digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT Humpuss meminta bantuan Bowo. Sehingga pada 26 Februari dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss. Salah satu materinya adalah pengangkutan kapal milih Humpuss yang digunakan PT Pupuk Indonesia.

"BSP (Bowo) diduga meminta fee kepada PT HTK (Humpuss) atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per matric ton," tegas Basaria.

Pun diduga pula transaksi ini telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti hotel dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan US$ 85.130.

"Selain dari penerimaan terkait dengan kerja sama pengangkutan di bidang pelayanan antara PT Pilih dengan Humpuss, KPK juga mendapat bukti telah terjadi penerimaan- penerimaan lain terkait dengan jabatan BSP sebagai DPR," jelas Basaria.

Sekadar tahu saja, Bowo sendiri tertangkap KPK lewat OTT dini hari tadi. Setelah 1x24 jam KPK dalam perkara ini menetapkan tiga orang tersangka yakni Bowo, Indung dari pihak swasta PT Inersia sebagai penerima dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasty.

Bowo sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf v atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×