kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggunaan TKDN sektor minerba capai 75%


Selasa, 01 Agustus 2017 / 19:26 WIB
Penggunaan TKDN sektor minerba capai 75%


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) penggunaan barang dan jasa di sektor mineral dan batubara (minerba) terus meningkat setiap tahun. Bahkan, saat ini, sudah mencapai 75%. 

Dia mencontohkan, belanja barang domestik untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah mencapai 70%. 

"Itu tinggi sekali," kata Jonan di kantor ESDM, Selasa (1/8). 

Dari datanya, pada tahun 2012, perusahaan dengan Kontrak Karya (KK) rata-rata mengadopsi TKDN hanya 52%. Pada tahun 2013 naik menjadi 64%, lalu 69% pada tahun 2014. 

Pada tahun 2016 naik menjadi 72%. Lalu pada tahun ini kira-kira sudah mencapai 75%. 

Seperti diketahui, TKDN juga masuk kedalam salah satu isu Amandemen Kontrak. Jonan mengatakan, memang tidak ada batasan TKDN dalam Amandemen Kontrak. Tapi, untuk pemenuhan TKDN di sektor minerba tidak ada masalah.

"Tidak ada batasan, tapi Amandemen Kontrak ada syarat menggunakan TKDN. Semua mengikuti kok. Di sektor minerba TKDN itu sangat kompetitif," tandasnya.

Asal tahu saja, dari 74 PKP2B, sebanyak 37 di antaranya sudah melaksanakan Amandemen Kontrak. Sedangkan 32 lainnya dalam tahap negosiasi.

Ada 4 PKP2B sudah diterminasi, sementara 1 PKP2B dalam proses penutupn tambang.

Adapun untuk 34 Kontrak Karya,  sebanyak 21 Kontrak Karya sudah melakukan Amandemen Kontrak, 11 Kontrak Karya belum melaksanakan dan 2 Kontrak Karya sudah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×