kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pengumuman baru Ford Indonesia buat konsumen


Rabu, 13 April 2016 / 16:23 WIB
Ini pengumuman baru Ford Indonesia buat konsumen


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ford Motor Indonesia (FMI) merilis pernyataan baru terkait kepastian pemberhentian operasi bisnis di dalam negeri kepada konsumen, Rabu (13/4/2016). Pernyataan baru itu mengklarifikasi pemberitahuan resmi yang sudah disebarluaskan kepada konsumen pada 25 Januari lalu.

Kendati tidak disebutkan, pernyataan resmi yang baru itu berkaitan dengan isi perjanjian damai antara FMI dan David Tobing sebagai konsumen yang menggugat FMI ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada 1 Februari lalu.

Berikut isinya:

Pengumuman,

Kepada pelanggan kamu yang terhormat,

Kami ingin kembali meyakinkan bahwa PT Ford Motor Indonesia tidak akan menutup, melakukan pembubaran atau mengakhiri operasinya di Indonesia sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang kendaraan bermotor di Indonesia. PT Ford Motor Indonesia bersama dengan jaringan dealer yang ada saat ini masih beroperasi dan akan tetap menyediakan konsumen Ford dengan layanan purna jual.

Kami selayaknya akan memberitahu anda apabila terdapat perubahan dalam pengaturan pemberian layanan.

PT Ford Motor Indonesia

Beda

Pada pernyataan resmi yang pertama, yakni pada 25 Januari lalu, FMI menyebut bahwa penghentian operasi bisnis akan berlaku pada paruh kedua tahun ini. Namun, pada pernyataan resmi di atas tidak ada keterangan waktu penghentian operasi.

Perbedaan lainnya, subyek yang tertanda di bawah surat bukan lagi Bagus Susanto selaku Managing Director FMI, melainkan hanya ditulis "PT Ford Motor Indonesia".

Beberapa anggota komunitas Ford yang dihubungi KompasOtomotif menyatakan sudah menerima surat pernyataan baru itu. Pernyataan resmi itu juga bisa dilihat di situs resmi FMI. (Penulis: Febri Ardani Saragih) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×